HARIAN MERAPI - Kepolisian Resort (Polres) Temanggung menangkap dua target operasi pengedar pil daftar G, dalam suatu operasi.
Dua tersangka itu yakni PFD alias Nyamek (22) dan MR alias Saprol (29). Dari dua tersangka polisi mengamankan sekitar 1.600 butir pil daftar G.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan Nyamek dan Saprol merupakan dua target operasi yang selama ini dikenal sebagai pengedar obat daftar G.
Baca Juga: Kecelakaan maut, 9 penumpang odong-odong tewas disambar kereta
"Kami membuntuti target lantas menangkapnya begitu diyakini ada barang bukti," kata AKP Bambang Sulistyo, Selasa (26/7/2022).
Dia mengatakan Nyamek ditangkap di jalan Dusun Panggonan Desa Soropadan Kecamatan Pringsurat saat akan mengantar pesanan.
Sedangkan Saprol ditangkap di kampung Sidorejo Kelurahan Parakan Kauman Kecamatan Parakan.
Baca Juga: Polda DIY Fasilitasi Warga Banyakan Piyungan Bantul Pelatihan Budidaya Maggot
Dua tersangka tidak bisa mengelak. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti pil daftar G serta uang hasil penjualan.
"Sasaran penjualan pil daftar G adalah kaum muda, pekerja dan pelajar," kata dia.
Dikatakan tersangka Saprol mendapat pil daftar G dari penjualan online sedangkan Nyamek dari Semarang yang dibelinya dengan datang langsung.
Disampaikan dua tersangka dijerat pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Polda DIY Fasilitasi Warga Banyakan Piyungan Bantul Pelatihan Budidaya Maggot
"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar," kata dia.