Polres Temanggung menangkap dua pengedar pil daftar G, amankan 1.600 butir pil koplo

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 18:30 WIB
Polres Temanggung berhasil menangkap dua tersangka pengedar obat daftar G.  (Arif Zaini Arrosyid)
Polres Temanggung berhasil menangkap dua tersangka pengedar obat daftar G. (Arif Zaini Arrosyid)

Tersangka PFD alias Nyamek (22) mengatakan terpaksa menjual obat daftar G karena harus menghidupi adik-adiknya setelah ayahnya meninggal beberapa waktu lalu.

"Saya terpaksa menjual pil ini, sewaktu SMA saya pernah memakai dan mengetahui mendapatkan serta menjualnya," kata dia.

Baca Juga: Kasus mutilasi perempuan di Semarang, pelaku ternyata pernah mencabuli korban, hingga lahirkan anak laki-laki

Atas penangkapan itu DPRD Kabupaten Temanggung mengapresiasi dan berharap penegakkan hukum dapat berjalan sesuai prosedur sehingga Temanggung benar-benar bebas narkoba.

Anggota Komisi D Bejo Tursiyam mengatakan perlunya penegakkan hukum pada pengedar narkotika di Temanggung, sebab narkotika merusak generasi muda.

"Pelajar harus diselamatkan dari bahaya narkotika, sehingga perlu penegakkan hukum," kata dia.

Baca Juga: Pengalaman horor Mita mau buang pembalut wanita di kamar mandi rumah kos pada malam Selasa Kliwon, tapi .....

Dia mengatakan DPRD mendukung upaya-upaya penegakkan hukum pada pengedar narkotika agar Temanggung bebas narkotika dan dapat diperoleh generasi penerus yang berkualitas. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X