Tiga orang pengguna dan pengedar Narkoba di Sukoharjo ditangkap

photo author
- Kamis, 28 Juli 2022 | 17:55 WIB
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Paryudi menunjukan tiga tersangka dan barang bukti narkoba.  (Wahyu Imam Ibadi)
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Paryudi menunjukan tiga tersangka dan barang bukti narkoba. (Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Tiga tersangka narkoba jenis sabu berhasil ditangkap. Satu tersangka sebagai pengguna dan dua tersangka merupakan pengedar.

Polres Sukoharjo juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Paryudi, Kamis (28/7/2022) mengatakan, tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang ditangkap yakni EJS (36) warga Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Kopda Muslimin terduga otak penembakan terhadap istrinya terakhir kali pulang ke rumah saat Lebaran

Penangkapan dilakukan di jembatan selatan gapura Bremoro ke timur belakang kandang bebek pinggir kali yang beralamat di Dukuh Jatimalang RT 05 RT 02 Desa Joho Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Kronologis kejadian pada Sabtu (23/7) pukul 23.30 WIB di jembatan selatan gapura Bremoro ke timur belakang kandang bebek pinggir kali yang beralamat di Dukuh Jatimalang RT 05 RT 02 Desa Joho Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo ada orang yang gerak geriknya mencurigakan kemudian petugas menghampiri orang tersebut.

Petugas kemudian menginterogasi ditempat kejadian orang tersebut. EJS dihadapan petugas mengaku membeli narkoba.

Mendapat keterangan tersebut petugas kemudian melakukan penggeledahan. EJS mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Budi yang sekarang masih dalam pengejaran petugas. EJS dan barang bukti narkoba jenis sabu kemudian diamankan petugas.

Baca Juga: Jamasan pusaka di Bulan Suro, tiap keris sajennya berbeda, ini urutannya

Barang bukti yang diamankan dari tersangka EJS yakni, satu paket plastik klip tembus pandang berisi narkoba jenis sabu 0,50 gram, satu handphone dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam Nopol AE 2483 JM beserta STNK.

Tersangka EJS dijerat Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Ancaman hukuman lainnya Pasal 112 (1) hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Polres Sukoharjo juga berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yakni ADT (21) warga Teras, Boyolali dan ELS (21) warga Teras, Boyolali. Penangkapan dilakukan petugas di Utara gapura Dukuh Tisanan RT 01 RW 05 Desa Wirogunan Kecamatan Kartasura.

Kronologis kejadian, pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 15.00 WIB di Utara gapura Dukuh Tisanan RT 01 RW 05 Desa Wirogunan Kecamatan Kartasura ada dua orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan kemudian petugas menghampiri kedua orang tersebut.

Baca Juga: Misteri lemari kuno dari kayu jati, ternyata bisa bergoyang saat malam Jumat Kliwon hingga bikin takut

Petugas Satuan Narkoba Polres Sukoharjo melakukan introgasi ditempat kejadian dan keduanya mengaku sebagai ADT dan ELS. Kedua orang tersebut mengaku menyimpan narkoba dan petugas melakukan penggeledahan. Petugas menemukan sejumlah barang bukti dan langsung diamankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X