SLEMAN, harianmerapi.com - Berbagai upaya terus dilakukan oleh kepolisian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan minuman keras dan narkoba. Selain melakukan operasi, juga dilakukan imbauan ke masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Serdik Sespimmen Akt 62 Kompol M Kasim Akbar Bantilan SIK, dengan memberikan imbauan pencegahan penyalahgunaan minuman keras dan narkoba dengan ceramah di Masjid Jabal Nur Tambalan Srimartani Piyungan Bantul Yogyakarta, Sabtu (4/6/2022).
Dalam ceramahnya Kompol M Kasim Akbar Bantilan SIK, menyampaikan kepada semua jamaah tentang bahaya minuman keras (miras) dan narkoba. Pasalnya, penyalahgunaan miras dan narkoba menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan.
Baca Juga: Kapal Mati Mesin di Selat Lombok, Puluhan Wisatawan Berhasil Diselamatkan, Ini Kronologinya
"Saat ini kasus penyalahgunaan narkoba dan miras semakin meningkat. Saya berharap para jemaah dapat berperan aktif lebih responsif," kata Kompol Akbar.
Kalau mengetahui dan mendapati adanya penyalahgunaan narkoba maupun minuman keras, agar dapat melapor ke pihak berwajib.
Sehingga tindak kejahatan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan minuman keras dan narkoba bisa diatasi lebih cepat.
Baca Juga: Antusiasme Masyarakat terhadap Ajang Formula E Sangat Tinggi, Begini Penjelasan Sandiaga Uno
Wagirin salah satu jemaah mengaku sangat senang dan bangga karena Kompol M Kasim Akbar Bantilan SIK tak hanya memberikan ceramah. Tapi juga bertindak sebagai imam sholat dzuhur di Masjid Jabal Nur.
"Alhamdulillah, terima kasih banyak bapak, jemaah masjid kami mendapatkan pencerahan dari pihak kepolisian tentang bahaya minuman keras dan narkoba," katanya.
Artikel Terkait
Mudik Lebaran, Mabes Polri Hadirkan Anjing Pelacak untuk Antisipasi Narkoba dan Bahan Peledak
Pengedar Narkoba Ajak Pacar Transaksi Sabu di Kota Jogja: Digrebek Polisi, Sejoli Ini Lebaran di Penjara
Bandar Narkoba di Kalteng Divonis Bebas, Anggota DPR: Lukai Hati Masyarakat
Tekan Pengguna Narkoba di DIY, BNNP Gencarkan Pembentukan Tim IBM
2 Bulan Operasi Narkoba, Polres Sleman Tangkap Karyawan Swasta Hingga Jukir: Barang Bukti Langsung Dimusnahkan