Barang bukti yang diamankan dari tersangka ADT dan ELS yakni, 8 klip narkoba jenis sabu total 4.0 gram, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol AD 6948 TM tanpa STNK.
"Total tiga orang tersangka yang kami tangkap dalam periode Juni dan Juli. Satu tersangka sebagai pengguna dan dua tersangka pengedar. Semuanya narkoba jenis sabu," ujarnya.
Ketiga tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih memburu kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat dalam satu jaringan.
"Sesuai keterangan mereka dapat barang dari orang lain yang memasok. Terus kami kejar pemasoknya," lanjutnya.*