Satnarkoba Polres Sleman Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 16:13 WIB
Para tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Satnarkoba Polres Sleman. (Samento Sihono)
Para tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Satnarkoba Polres Sleman. (Samento Sihono)

SLEMAN, harianmerapi.com - Satnarkoba Polres Sleman gencar dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba selama periode Mei-Juni 2022.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan SIK, didampingi Kaur Bin Ops Iptu Farid M Noor SH mengatakan, 8 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap dalam 8 kasus berbeda. Di antaranya pil koplo, sabu dan psikotropika.

"Tujuh orang tersangka merupakan penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo dan psikotropika dan satu orang tersangka merupakan pengedar sabu. Bahkan seorang perempuan muda juga ikut mengedarkan pil koplo," kata AKP Irwan, kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Waspada, Komplotan Copet HP Berkeliaran di Tempat Hiburan Malam di Jogja, Ini Buktinya

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 3.572 butir pil koplo, 20 butir psikotropika dan 19,77 gram sabu. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap bandar di atasnya.

Tersangka yang diamankan yakni AB (29) warga Gondomanan, JL (62) warga Ngemplak, WA (23) warga Tempel, AS (38), YS (27) dan RA (27) warga Depok, Sleman dan YL (38) warga Mlati dan AB (38) warga Demak, Jawa Tengah.

Dikatakan AKP Irwan, penangkapan tersangka setelah ada laporan dari masyarakat jika di daerahnya diduga ada penyalahgunaan narkoba. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Sutradara Agus Noor Gandeng Lukman Sardi untuk Peran Ismail Marzuki, Ini Alasannya

Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di beberapa tempat yang berbeda.

Dari hasil penangkapan ini, AKP Irwan mengimbau pada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkoba.

"Siapapun yang melanggar pasti akan kita ditindak tegas. Kami tidak main-main akan mencari tindak pidana narkotika, baik itu pengguna maupun pengedar. Terutama peredaran gelap narkotika di Sleman," tegasnya.

Baca Juga: Kembali ke Klub Liga Italia Inter, Romelu Lukaku: Seperti Pulang ke Rumah

Atas perbuatanya ini para tersangka pil koplo dijerat pasal 196, pasal 197 dan pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan anacaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sedangkan tersangka sabu dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) a UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara serta denda Rp8 miliar. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X