2 Oknum Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap Karena Terlibat Narkoba, Ini Kasusnya

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 11:15 WIB
Ilustrasi penangkapan kasus narkoba ( ANTARA/HO)
Ilustrasi penangkapan kasus narkoba ( ANTARA/HO)




AMBON, harianmerapi.com - Oknum polisi terlibat kasus narkoba. Ironisnya, itu dilakukan 2 oknum polisi di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berinisial AS, dan FR.


Kedua oknum polisi itu ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akibat terlibat kasus narkoba.

Kasus penangkapan dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, ini dibenarkan Plh. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams.

Baca Juga: Terkena Pelet Jaran Goyang 2: Tak Mau Jadi Istri Ketga, Melawan dengan Tekad, Perbanyak Doa dan Amalan

“Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima,” kata Plh. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams di Ambon, Rabu (22/6/2022).

Ia mengatakan, saat ini sesuai dengan perintah pimpinan, untuk kasus ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas.

“Untuk diketahui bahwa bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar,” ucapnya.

Baca Juga: 19 Perupa Ikut Pameran Miracle at Jogja Gallery, Yani Sapto Hudoyo: Sangat Menarik

Ia mencontohkan beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas hingga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang terjadi di Polres Tual kepada salah satu anggotanya yang berpangkat Bripka pada (1/5) lalu.

“Dan atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, AS dan FR anggota Ditnarkoba Polda Maluku harus berurusan dengan kesatuannya sendiri yakni penyidik Ditresnarkoba polda maluku karena terlibat dalam pusaran narkoba di Kota Ambon.

Baca Juga: Pelajar Lakukan Pembacokan Lagi, Perlu Terapi Kejut Biar Kapok

Keduanya di tangkap temannya sendiri daru Subdit II Narkoba Polda Maluku di kediaman AS di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, sejak Jumat (17/06).

Kedua anggota polisi itu diduga terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon. Kedua ditahan rutan yang berbeda.

Dimana AS dititipkan di Rutan Polsek Sirimau, sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X