Pelajar Lakukan Pembacokan Lagi, Perlu Terapi Kejut Biar Kapok

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 09:30 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)
Ilustrasi (dok harian merapi)

 

 

 

KELULUSAN sepertinya menjadi ajang melampiaskan euforia kalangan remaja. Mereka pun langsung melakukan konvoi menyusuri jalan-jalan di DIY.

Sayangnya, konvoi ini justru dimanfaatkan kelompok remaja di Sleman bikin keributan, yakni menyerang kelompok remaja lain yang dianggapnya musuh.

Hal inilah yang terekam saat kelulusan di sebuah SMK kawasan Sleman pekan lalu. Sekelompok remaja sebuah SMK di Sleman melampiaskan kelulusannya dengan berkonvoi melewati Jembatan Kaliabu Gamping, sekitar pukul 15.30.

Baca Juga: WNA Penipu Dana Bansos Covid-19 di Jepang Dideportasi Ditjen Imigrasi

Melihat kelompok remaja dari sekolah lain yang dianggapnya musuh, mereka langsung menyerang menggunakan celurit, parang dan senjata tajam lainnya. Beberapa korban mengalami luka cukup parah, bahkan ada tusukan yang mengenai paru-paru, sehingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

Polisi datang ke lokasi terlambat karena pelaku sudah kabur. Meski demikian, setelah memeriksa TKP dan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Alhasil, 10 pelaku berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka. Umumnya mereka berusia belasan tahun, 17-19 tahun.

Bagi yang sudah berusia 18 tahun tentu tak bisa lagi dipandang sebagai anak-anak, meski mereka mungkin berstatus pelajar.

Baca Juga: Terkena Pelet Jaran Goyang 1: Dapat Pekerjaan Kasir di Supermarket Malah Mau Dijadikan Istri Ketiga Oleh Bos

Untuk urusan umur, polisi memang harus presisi. Begitu menginjak usia 18 tahun, proses hukumnya tak lagi menggunakan UU khusus anak, melainkan orang dewasa. Tapi bila korbannya masih anak-anak, tetap memperhatikan UU Perlindungan Anak.

Kita mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Sleman yang sigap menangkap pelaku dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk yang berperan sebagai joki. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sebenarnya polisi masih bisa menambah jeratan lagi, yakni dengan UU Darurat No 2 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. Yang jelas, tindakan menersangkakan mereka, sudah sangat tepat karena tindakan mereka sangat meresahkan dan merugikan orang lain.

Baca Juga: Pemain COSMO JNE FC yang Raih Perak di Piala Futsal AFF dan SEA Games 2021 Diguyur Bonus Puluhan Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X