KELULUSAN sepertinya menjadi ajang melampiaskan euforia kalangan remaja. Mereka pun langsung melakukan konvoi menyusuri jalan-jalan di DIY.
Sayangnya, konvoi ini justru dimanfaatkan kelompok remaja di Sleman bikin keributan, yakni menyerang kelompok remaja lain yang dianggapnya musuh.
Hal inilah yang terekam saat kelulusan di sebuah SMK kawasan Sleman pekan lalu. Sekelompok remaja sebuah SMK di Sleman melampiaskan kelulusannya dengan berkonvoi melewati Jembatan Kaliabu Gamping, sekitar pukul 15.30.
Baca Juga: WNA Penipu Dana Bansos Covid-19 di Jepang Dideportasi Ditjen Imigrasi
Melihat kelompok remaja dari sekolah lain yang dianggapnya musuh, mereka langsung menyerang menggunakan celurit, parang dan senjata tajam lainnya. Beberapa korban mengalami luka cukup parah, bahkan ada tusukan yang mengenai paru-paru, sehingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Polisi datang ke lokasi terlambat karena pelaku sudah kabur. Meski demikian, setelah memeriksa TKP dan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Alhasil, 10 pelaku berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka. Umumnya mereka berusia belasan tahun, 17-19 tahun.
Bagi yang sudah berusia 18 tahun tentu tak bisa lagi dipandang sebagai anak-anak, meski mereka mungkin berstatus pelajar.
Untuk urusan umur, polisi memang harus presisi. Begitu menginjak usia 18 tahun, proses hukumnya tak lagi menggunakan UU khusus anak, melainkan orang dewasa. Tapi bila korbannya masih anak-anak, tetap memperhatikan UU Perlindungan Anak.
Kita mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Sleman yang sigap menangkap pelaku dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk yang berperan sebagai joki. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sebenarnya polisi masih bisa menambah jeratan lagi, yakni dengan UU Darurat No 2 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. Yang jelas, tindakan menersangkakan mereka, sudah sangat tepat karena tindakan mereka sangat meresahkan dan merugikan orang lain.