WNA Penipu Dana Bansos Covid-19 di Jepang Dideportasi Ditjen Imigrasi

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 08:40 WIB
Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Douglas Simamora memberikan keterangan kepada wartawan di Lobi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (22/6/2022) dini hari.  (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Douglas Simamora memberikan keterangan kepada wartawan di Lobi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (22/6/2022) dini hari. (ANTARA/Putu Indah Savitri)

JAKARTA, harianmerapi.com - Seorang warga negara Jepang berinisial MT tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang dideportasi, Rabu (22/6/2022).

MT dideportasi menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang.

“Pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi saudara MT dengan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang,” kata Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Douglas Simamora kepada wartawan di Lobi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu dini hari.

Baca Juga: Buronan Kasus Dana Subsidi Covid-19 Asal Jepang Diamankan di Lampung, Ini yang Terlibat

Dalam kesempatan tersebut, Douglas menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT yang berusia 48 tahun dan merupakan warga negara Jepang karena paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Kedutaan Jepang dan tidak memiliki izin tinggal.

“Kepada yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ucapnya seperti dilansir dari Antara.

Adapun yang dimaksud dengan daftar penangkalan dalam Undang-Undang Keimigrasian adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

Baca Juga: Gara-gara Bikin Video Asusila, Paspor WNA Asal Kanada Disita Imigrasi

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, warga Jepang berinisial MT merupakan tersangka dugaan penipuan bansos Covid-19 di Jepang.

Setelah menjadi subjek illegal stay berdasarkan Pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspor yang telah dicabut Kedutaan Besar Jepang, MT juga dikenai Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

MT masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Baca Juga: Ngisruh di Warung, Bule Rusia Ditahan Imigrasi Denpasar

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berkas deportasi MT sudah lengkap, termasuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Jepang.

Mengenai kegiatan MT di Indonesia, pihak Imigrasi masih melakukan pengembangan bersama-sama dengan instansi terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X