2 Laki-laki Pengedar Ganja Dibekuk Aparat Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Begini Kronologinya

photo author
- Senin, 13 Juni 2022 | 05:30 WIB
 Petugas Polres Tebing Tinggi menangkap SUP (36) pria yang mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 50 kg di Gerbang Tol Tebing Tinggi.  (ANTARA/HO-Polres Tebing Tinggi)
Petugas Polres Tebing Tinggi menangkap SUP (36) pria yang mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 50 kg di Gerbang Tol Tebing Tinggi. (ANTARA/HO-Polres Tebing Tinggi)


MEDAN, harianmerapi.com - Dua orang laki-laki pengedar narkoba jenis ganja dibekuk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.


Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan tertulis, Minggu.

"Kedua lelaki itu SUP (38) warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan UCK (50) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara," katanya.

Baca Juga: Petung Jawa Weton Senin Kliwon 13 Juni 2022, Pandai Bicara Namun Gampang Patah Hati dan Malu-malu

Agus menyebutkan, tersangka SUP kedapatan membawa narkotika jenis ganja dalam razia petugas saat bus angkutan umum yang ditumpanginya berada di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi.

Saat dilakukan pemeriksaan, personel Satuan Reserse menemukan barang bukti tiga karung goni yang di dalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 50.700 gram berikut satu unit handphone merek Vivo milik tersangka.

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap SUP, menyebutkan barang bukti ganja itu akan diantarkan kepada UCK di Kabupaten Batubara," ucapnya.

Baca Juga: DPRD Karawang Punya Kelompok Pakar yang Digaji Rp 52,5 Juta Tiap Bulan

Kasi Humas mengatakan, selanjutnya petugas berangkat ke Batubara untuk menangkap UCK dengan cara menyamar sebagai kurir (under cover deivery).

Saat menerima narkotika jenis ganja yang ditunggu UCK di Jalan Umum depan Sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, langsung ditangkap petugas berikut mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Nokia dan uang Rp1 juta merupakan upah pengantaran barang haram itu.

Kedua tersangka SUP dan UCK beserta barang bukti ganja dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Lantunan Sholawat dan Derai Air Mata Warga Sambut Kedatangan Jenazah Eril di Gedung Pakuan Bandung

"Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X