DPRD Karawang Punya Kelompok Pakar yang Digaji Rp 52,5 Juta Tiap Bulan

photo author
- Minggu, 12 Juni 2022 | 21:45 WIB
Ilustrasi gedung DPRD Karawang.  (ANTARA/Ali Khumaini)
Ilustrasi gedung DPRD Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)

KARAWANG, harianmerapi.com - DPRD Karawang memiliki tambahan alat kelengkapan dewan, yakni Kelompok Pakar.

Anggota Kelompok Pakar berjumlah tujuh orang bekerja mulai Juni 2022.

Setiap bulannya, Kelompok Pakar tersebut akan digaji sebesar Rp 52,5 juta.

Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin menyatakan kewajiban menggaji Kelompok Pakar beranggotakan tujuh orang sebesar Rp 52,5 juta per bulan tidak memberatkan keuangan daerah.

Baca Juga: Jenazah Eril Tiba di Indonesia Setelah Tempuh Perjalanan 17 Jam dari Swiss

"Anggarannya sudah teralokasi," kata Uus Hasanudin saat dihubungi di Karawang, Minggu (12/6/2022), seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan kewajiban Sekretariat DPRD Karawang menyediakan gaji Rp 7,5 juta per anggota Kelompok Pakar tidak memberatkan karena jumlahnya hanya tujuh orang.

"Tidak, itu tidak terlalu berat. Terkecuali kalau (jumlah) anggota Kelompok Pakar ada 100 orang, itu baru berat menggaji mereka," sambungnya.

Baca Juga: Geraldine Berjasa Temukan Jenazah Eril, Keluarga Ridwan Kamil Minta Netizen Hormati Privasinya

Uus menyebutkan hak bagi seluruh anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang itu hanya gaji, tanpa ada tunjangan.

Besaran gaji bulanan Rp 7,5 juta per orang. Jika ditotal, kebutuhan gaji per bulan untuk tujuh orang Kelompok Pakar itu mencapai Rp 52,5 juta.

"Mereka hanya mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per orang setiap bulan, tidak ada tunjangan. Mulai Juni ini kita sudah berkewajiban menggaji Kelompok Pakar," katanya.

Baca Juga: Masyarakat Diizinkan Takziah Almarhum Eril di Gedung Pakuan Bandung Setelah Pukul 22.00 Malam Ini

Dikatakannya, para anggota Kelompok Pakar merupakan orang yang ahli di bidangnya masing-masing. Jadi tugas pokok dan fungsinya sekadar membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X