BANTUL, harianmerapi.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul berhasil mengamankan seorang pemakai ganja, MA (21) warga Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul.
Pelaku ditangkap setelah kedapatan memiliki ganja yang dibeli dari seorang penjual di Jakarta.
"Pelaku berhasil ditangkap petugas BNNK Bantul pada Selasa 7 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 saat pelaku berada di rumahnya," ujar Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah SE MM dalam press release yang dihadiri Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan SIK MSM di Kantor BNNK Bantul, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tegas Penjual Minyak Goreng yang Tidak Mengikuti Aturan
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya dengan didampingi pamong setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja yakni 1 paket dibungkus kertas warna coklat dengan berat sekitar 50 gram dan 1 paket dibungkus kertas warna coklat dengan berat sekitar 17 gram.
Selain itu juga ditemukan 25 linting dibungkus kertas warna putih dengan berat sekitar 9 gram dan 1 plastik bibit ganja dengan berat 0,66 gram serta 3 buah paper yang digunakan untuk membungkus ganja.
Menurut pengakuan MA, paket ganja dibeli dari seseorang berinisial MR yang diketahui berdomisili di Jakarta.
Baca Juga: Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alasannya...
Artikel Terkait
Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Aceh-Jogja, Ini Penampakannya yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Polres Temanggung Menangkap Pengedar Ganja Berikut 1,27 Kg Ganja Kering
‘Bermain-Main Ganja dan Sabu’, Dua Wanita Cantik Diringkus Polisi Salatiga
Polisi Bakar Ganja 1,2 Kg, Tersangka Melongo, Kapolres Temanggung: Pemberantasan Narkoba Bakal Makin Gencar
Penampakan 13 Batang Ganja dalam Pot yang Ditanam Warga Sleman di Rumah