Penampakan 13 Batang Ganja dalam Pot yang Ditanam Warga Sleman di Rumah

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 21:10 WIB
Brigjen Pol Andi Fairan SIK, saat menunjukan barang bukti ganja dalam pot. (Foto: Samento Sihono)
Brigjen Pol Andi Fairan SIK, saat menunjukan barang bukti ganja dalam pot. (Foto: Samento Sihono)

JOGJA,harianmerapi.com-Ketahuan menanam 13 batang tanaman narkotika jenis ganja dengan menggunakan media pot, warga Caturtunggal, Sleman, berinisial F (36) berhasil diamankan oleh petugas BNNP DIY, Rabu (6/4/2022).

Pelaku mengaku ilmu menanam ganja diperoleh dengan membaca buku dan narkoba itu dipakai sendiri.

"Pada bulan Agustus 2021, F menyemai biji ganja sisa pemakaian yang hingga saat ini telah berhasil ditanam sebanyak 13 batang ganja," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan SIK, Kamis (7/4/2022).

Bahkan untuk menghindari petugas kepolisian, F sengaja menyimpan ganja di kamar tidur miliknya dengan diberi pencahaayaan lampu.

Baca Juga: Polisi Bakar Ganja 1,2 Kg, Tersangka Melongo, Kapolres Temanggung: Pemberantasan Narkoba Bakal Makin Gencar

Tersangka F ini juga merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

"Tersangka F ini mengaku sebelumnya membeli dan menerima tiga paket berisi enam potong irisan ganja dari bandar berinisial DH, warga Lampung," ucapnya.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita dua bungkus berisi irisan daun kering diduga narkotika jenis ganja milik F dengan berat kotor 55 gram. Satu botol plastik bening berisi biji kering diduga ganja dengan berat 60 gram.

"Tersangka F juga menyimpan buku-buku ilegal yang menjadikan inspirasi untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Baca Juga: ‘Bermain-Main Ganja dan Sabu’, Dua Wanita Cantik Diringkus Polisi Salatiga

Menurut Andi Fairan, penangkapan F merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebelumnya yang dilakukan.

Saat itu dua temannya R (41) warga Sleman, dan D (42) warga Surakarta, diamankan.

R ditangkap di apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Selasa (5/4) karena kedapatan melakukan mufakat jahat dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai barang bukti narkotika jenis ganja seberat 300 gram.

Sedangkan D ditangkap Rabu (6/4) di Desa Kalitirto, Berbah, dengan dugaan menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai barang bukti berupa satu linting rokok diduga ganja seberat 0,7 gram.

Baca Juga: Polres Temanggung Menangkap Pengedar Ganja Berikut 1,27 Kg Ganja Kering

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X