TEMANGGUNG,harianmerapi.com - Kepolisian Resort Temanggung memusnahkan barang bukti hasil operasi Bersinar 2022 berupa ganja dan sabu di halaman polres setempat, dengan cara dibakar, Kamis (17/3/2022).
Pemusnahan disaksikan antara lain kejaksaan negeri, pengadilan negeri, BNN, tersangka dan pengacara atau penasehat hukum. pemusnahan dengan cara dibakar.
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan pemusnahan barang bukti sesuai prosedur hukum dan merupakan perintah undang-undang.
Baca Juga: Kapur Ajaib Palsu Dijual Bebas di Jogja, Pabriknya Milik Seorang Wanita dan Sudah Beroperasi 3 Tahun
"Pemusnahan barang bukti untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan narkoba,"kata Burhanuddin.
Dia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat sekitar 1,2 kg dan sabu seberat 2,2 gram dari 3 kasus dengan 4 tersangka.
Sebagian barang bukti lainnya untuk ditunjukkan di pengadilan pada sidang mendatang.
Dia mengatakan pada Operasi Bersinar 2022 Polres Temanggung menduduki prestasi ke dua dari sisi barang bukti dan dalam ungkap kasus menduduki 10 besar di Polda Jateng.
Dia menyampaikan narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi penerus sebab narkoba sudah merambah ke semua kalangan bahkan tahanan rutan lebih separuh merupakan kasus narkoba.
"Di Temanggung juga ada peredaran narkoba, makanya Polres Temanggung terus gencarkan dalam penanganan kasus Narkoba, baik mencegah hingga penindakan hukum," kata dia.
Dia berharap ke depan Temanggung bisa bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang menyasar semua golongan terutama pada remaja, usia sekolah dan anak anak.
"Untuk mencapai bebas penyalahgunaan dan peredaran narkoba diperlukan keterlibatan semua pihak," kata dia.*