KARANGANYAR, harianmerapi.com - Sebanyak lima tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Karanganyar.
Dua tersangka yang ditangkap dalam Operasi Bersinar Candi 2022 pada 9-28 Februari 2022 merupakan pengedar narkoba, sedang tiga lainnya pengguna.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan lima pelaku penyalahgunaan narkotika masing-masing JK (36) warga Gondangmanis, Karangpandan; TJW (33) warga Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Baca Juga: Pasutri Bandar Sabu di Medan Terancam Hukuman Mati, Ini Modus Kejahatannya
Kemudian SG (47) warga Nglebak, Kecamatan Tawangmangu; KRW (43) dan IW (41) warga Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo.
Dari tangan kelima pelaku ini, polisi mengamankan 5 gram lebih narkotika jenis sabu.
Pelaku JK diamankan polisi saat hendak transaksi di depan minimarket Karangpandan pada 9 Februari 2022 pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Mungkin Kangen Bui, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Sabu Meski Baru 2 Bulan Keluar dari Penjara
Pelaku mengemas sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat 1,33 gram. Dari pelaku ini polisi masih mengejar dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Artikel Terkait
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dari Medan, Begini Modusnya
Residivis Ajak Pengangguran Bisnis Sabu-sabu, Kulakan di Jakarta Diedarkan ke DIY-Jateng
Tim Pemberantas BNNP DIY Tangkap Seorang Residivis Pengedar Sabu Seberat 1,68 Gram di Sleman
Mungkin Kangen Bui, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Sabu Meski Baru 2 Bulan Keluar dari Penjara
Pasutri Bandar Sabu di Medan Terancam Hukuman Mati, Ini Modus Kejahatannya