Polres Karanganyar Tangkap 5 Tersangka Narkoba, Ini Kronologinya

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 15:35 WIB
Gelar barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Karanganyar.  (Foto: Abdul Alim)
Gelar barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Karanganyar. (Foto: Abdul Alim)

KARANGANYAR, harianmerapi.com - Sebanyak lima tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Karanganyar.

Dua tersangka yang ditangkap dalam Operasi Bersinar Candi 2022 pada 9-28 Februari 2022 merupakan pengedar narkoba, sedang tiga lainnya pengguna.

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan lima pelaku penyalahgunaan narkotika masing-masing JK (36) warga Gondangmanis, Karangpandan; TJW (33) warga Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Baca Juga: Pasutri Bandar Sabu di Medan Terancam Hukuman Mati, Ini Modus Kejahatannya

Kemudian SG (47) warga Nglebak, Kecamatan Tawangmangu; KRW (43) dan IW (41) warga Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo.

Dari tangan kelima pelaku ini, polisi mengamankan 5 gram lebih narkotika jenis sabu.

Pelaku JK diamankan polisi saat hendak transaksi di depan minimarket Karangpandan pada 9 Februari 2022 pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Mungkin Kangen Bui, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Sabu Meski Baru 2 Bulan Keluar dari Penjara

Pelaku mengemas sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat 1,33 gram. Dari pelaku ini polisi masih mengejar dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya merupakan pengedar narkotika masing-masing DD dan KM. Di hari sama di lokasi lain, polisi juga membekuk TJW di depan Gapura timur UNSA Ngringo, Kecamatan Jaten.

"Pelaku TJW ini menjual sabu kepada BY dan HN, yang mana sabu di dapat dari TM. Ketiganya DPO," kata Kapolres.

Baca Juga: Seorang Warga Girimulyo Panggang Gunungkidul Nekat Gantung Diri di Pohon

Sementara tiga tersangka masing-masing SG, KRW da IW yang diamankan merupakan pengguna.

SG diamankan polisi pada 12 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diamankan di tepi jalan depan parkiran Astana Mangadeg, Matesih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X