JOGJA, harianmerapi.com - Tim Pemberantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus Sabu dengan berat 1.68 gram di wilayah Sleman, 15 Februari 2022.
Berdasarkan rilis yang diunggah di laman akun Instagram resmi BNNP Provinsi Yogyakarta @infobnn_prov_diyogykarta, Kamis (17/2/2022), pelaku merupakan seorang residivis berinisial K yang pernah edarkan sabu di Sleman.
"Wah, kembali lagi Tim Pemberantasan BNNP DIY berhasil melaksanakan ungkap kasus Sabu dengan berat 1,68 gram di Wilayah Sleman (15/02/2022)," tulisnya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Purworejo Ungkap Jaringan Komunitas Gay Berawal dari Razia, Begini Faktanya
Tim BNNP DIY kembali menangkap pengedar sabu dengan inisial K tersebut di Minggir, Sleman, 15 Februari 2022.
Penangkapan tersebut merupakan pengambangan dari kasus 2 orang tersangka sebelumnya dengan inisial F dan R.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka F dan R yang ditangkap pada Januari lalu di Kulonprogo," jelasnya.
Pelaku diduga telah menerima, membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.68 gram.
Baca Juga: Begal Payudara di Pati Ditangkap Massa, Jadi Bulan-bulanan dan Masuk Rumah Sakit
"Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di kantor BNNP DIY untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Meski pandemi Covid-19 melanda, tidak menghalangi Tim Pemberantas BNNP DIY dalam menjalankan tugasnya, yaitu pemberantasan Narkoba.
"Bravo Tim Pemberantasan, tetap semangat memberantas jaringan Narkoba di DIY khususnya," ujarnya.*