Selama Tahun 2021, BNNP DIY Berhasil Ungkap 32 Kasus Narkotika dengan 47 Pelaku

photo author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 14:20 WIB
Kepala Bagian Umum BNNK DIY, Drs Setiya Pranata MEng (tengah) saat menyampaikan press release akhir tahun 2021 BNNK DIY.  (Foto: Yusron Mustaqim)
Kepala Bagian Umum BNNK DIY, Drs Setiya Pranata MEng (tengah) saat menyampaikan press release akhir tahun 2021 BNNK DIY. (Foto: Yusron Mustaqim)

JOGJA, harianmerapi.com - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DIY dalam kurun waktu tahun 2021 berhasil mengungkap 32 kasus narkotika.

Dari pengungkapan kasus tersebut telah disita barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat total sekitar 223 gram, ganja dengan berat total 196 gram, serta tembakau gorilla/ganja sintetis (Synthetic Cannabinoid) dengan berat total 444,29 gram.

"Para tersangka kasus narkotika yang berhasil diamankan BNNP DIY dan BNNK di wilayah DIY di tahun 2021 sebanyak 47 orang pelaku," ujar Kepala Bagian Umum BNNK DIY, Drs Setiya Pranata MEng dalam pemaparan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2021 di Kantor BNNK DIY, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Kasus Narkoba Artis Rizky Nazar, Polisi Terus Buru Pemasok Ganja Bernama Ipang

Dari 47 orang pelaku tersebut sebanyak 33 orang dilakukan proses hukum (penyidikan).

Selain itu BNNP DIY juga telah berhasil memetakan 2 (dua) jaringan sindikat peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah DIY dan sekitarnya yang melibatkan warga binaan/napi Lembaga Pemasyarakatan yang berperan sebagai pengendali peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus yang menonjol untuk wilayah DIY antara lain kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diselundupkan melalui paket berisi kopi di tempat spa pada 4 November 2021.

Baca Juga: Penyelundupan 29 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polda Sulteng, Ini Kronologinya

Kasus tersebut melibatkan pengelola spa berinisial DT dengan barang bukti sabu seberat 3,45 gram.

Berdasarkan data yang diperoleh dari perusahaan jasa pengiriman paket, pengiriman telah terjadi sebanyak 43 kali sejak Tahun 2020.

Selain itu ada kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat 50,1 gram melibatkan tersangka berinisial AP.

Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Banyurejo, Tempel, Sleman pada Senin, 2 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan 152 Gram Sabu dengan Cara Dilempar dari Luar Tembok

Berdasarkan hasil penyidikan dari kasus sebelumnya yang diungkap BNNP DIY, AP merupakan residivis yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X