TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kepolisian Resort (Polres) Temanggung terus lakukan pemberantasan narkotika, di antaranya dengan menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam suatu operasi.
Keduanya adalah Maj (26) warga Dusun Nglarang Desa Mangunsari Kecamatan Ngadirejo dan H alias Kasduk (40) warga Dusun Kauman Desa Muntung Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung.
Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar mengatakan beberapa hari lalu petugas menerima informasi peredaran sabu di wilayah hukum Polres Temanggung.
Setelah dilakukan penyelidikan mengarah pada Maj.
Baca Juga: Ganjar Peringati Hari Pahlawan di Desa Kecil di Blora, Kompleks Makam Pejuang 'Singa Betina'
"Petugas lalu mengintai dan mengawasi pergerakan hingga kemudian dilakukan penangkapan," kata Ghigfar, Rabu (11/10/2021).
Dia menyampaikan hasil penggrebekan di rumah Maj ditemukan sejumlah sabu dan alat hisap.
Di antaranya 2 bungkus narkotika jenis sabu berat kotor 1,15 gram dan 0,51 gram.
Tiga paket narkotika jenis sabu di dalam potongan sedotan warna hitam berat kotor 0,70 gram, 0,74 gram dan 0,67 gram.
"Selain itu ditemukan pula tiga paket narkotika jenis sabu dibungkus lakban warna putih berat kotor 0,42 gram, 0,45 gram dan 0,44 gram," kata dia.
Petugas menemukan pula timbangan digital dan uang tunai Rp500.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu dan satu unit handphone.
"Tersangka mengaku barang haram didapat dari S yang kini menjadi daftar pencarian orang," kata dia.
Dikatakan hasil keterangan dari tersangka Maj, bahwa sabu dijual melalui H alias Kasduk.