TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Polres Temanggung menangkap seorang kurir sabu, WY warga Desa Tlogoadi Kecamatan Mlati Sleman.
Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Temanggung, saat mengirim sabu.
Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar mengatakan WY adalah residivis kasus serupa yang selama ini bekerja sebagai sopir travel.
Ia terbukti menyimpan, memiliki dan mengunakan narkotika golongan satu sabu.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dijaga Polisi, Lokasi di Jombang dan Belum Diperiksa Penyidik
"Tersangka tidak bisa berkutik saat dibekuk, karena sejumlah barang bukti ditemukan petugas saat digrebek," kata Ahmad Ghifar, Jumat (5/11).
Dia mengatakan tersangka dibekuk setelah mengambil sabu di jalan Bulu Parakan.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,52 gram.
Selain itu plastik dibungkus lakban warna coklat. Satu unit handphone, sepeda motor berikut anak kuncinya.
"Barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Temanggung untuk menunggu proses hukum selanjutnya," kata dia.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo mengatakan terungkapnya kasus peredaran sabu di wilayah hukum Polres Temanggung ini berkat informasi dari masyarakat tentang transaksi peredaran narkoba yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Temanggung.
"Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan mendapatkan hasil transaksi peredaran narkoba sering terjadi di jalan raya Temanggung–Bulu–Parakan," jelasnya.
Dia mengatakan petugas melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka WY di Jalan raya Temanggung-Parakan tepatnya dekat PT Gudang Garam Desa Mondoretno Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung. Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor.