TEMANGGUNG, harianmerapi. com - Kasat Lantas Polres Temanggung diserah terimakan dari AKP Muhammad Fadlan pada AKP Komang Karisma, dalam suatu upacara dipimpin Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin, Rabu (3/11/2021).
AKP Muhamaad Fadhlan selanjutnya bertugas sebagai Kasat Lantas Polres Klaten. Sedangkan AKP Komang Karisma sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Ambarawa Polres Semarang.
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin mengatakan serah terima jabatan merupakan hal yang wajar dikarenakan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi sekaligus menyegarkan organisasi dan tentunya sudah dipertimbangkan secara matang.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas kinerja dan dedikasinya selama bertugas di Polres Temanggung, sedangkan untuk pejabat baru agar segera menyesuaikan diri di lingkungan tanggung jawabnya yang baru,” kata dia.
Kapolres berpesan kepada Kasat Lantas yang baru untuk dapat melanjutkan tugas-tugas yang telah dijalankan Kasat sebelumnya, sekaligus dapat menciptakan inovasi yang maju.
Begitu juga kepada Kasat yang dimutasikan, Kapolres menyampaikan terima kasih banyak atas dedikasinya selama menjabat sebagai Kasat Lantas di Polres Temanggung.
“Dengan demikian pada tempat tugas yang baru, kedua Kasat ini diharapkan dapat meniti karir yang lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” tutur Kapolres.
Baca Juga: Kasat Reskrim dan 12 Anggota Terima Penghargaan Atas Kesuksesan Ungkap Kasus Sate Sianida
Kapolres mengatakan agar setiap jabatan yang diemban jangan dianggap sebagai berkah semata.
Namun juga harus dipandang sebagai amanah yang harus dijunjung tinggi karena semua akan dipertanggung jawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak.
"Kedepan tantangan tugas semakin komplek maka dari itu diharapkan semua anggota harus selalu siap, cepat dan tanggap dalam pelaksanaan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Pelaksanaan kegiatan upacara sertijab tersebut menerapkan dan tetap berpedoman pada prosedur protokol kesehatan penanganan covid-19. *