Baca Juga: Hari Pahlawan, Rakyat Temanggung Berjuang Merdeka dari Covid-19, Bupati Al Khadziq : Terapkan Prokes
Dari H petugas mengamankan satu buah wadah kacamata warna hitam berisi peralatan untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
Selain itu satu alat hisap/bong, dua buah pipet kaca dan satu pak plastik klip kecil.
Kasat Narkoba AKP Bambang Sulistyo menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam hukuman pidana penjara 12 tahun dan pidana Rp8 miliar," kata dia. *