Pemberantasan Narkotika, Polres Temanggung Tangkap Pengedar Sabu

photo author
- Rabu, 10 November 2021 | 14:28 WIB
Dua tersangka diperlihatkan usai ditangkap Polres Temanggung.  (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Dua tersangka diperlihatkan usai ditangkap Polres Temanggung. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

Baca Juga: Hari Pahlawan, Rakyat Temanggung Berjuang Merdeka dari Covid-19, Bupati Al Khadziq : Terapkan Prokes

Dari H petugas mengamankan satu buah wadah kacamata warna hitam berisi peralatan untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

Selain itu satu alat hisap/bong, dua buah pipet kaca dan satu pak plastik klip kecil.

Kasat Narkoba AKP Bambang Sulistyo menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka diancam hukuman pidana penjara 12 tahun dan pidana Rp8 miliar," kata dia. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X