Kemudian dua tersangka lain KRW dan IW diamankan pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 23.15 WIB.
Baca Juga: Instagram Hapus Aplikasi Boomerang dan Hyperlapse dari App Store dan Google Play
"Dua pelaku kita amankan di tepi jalan kampung tepatnya Klodran, Colomadu. Mereka iuran untuk membeli sabu untuk dikonsumsi," katanya.
Mereka dikenai pasal Pasal 114 (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. *