Polres Karanganyar Tangkap 5 Tersangka Narkoba, Ini Kronologinya

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 15:35 WIB
Gelar barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Karanganyar.  (Foto: Abdul Alim)
Gelar barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Karanganyar. (Foto: Abdul Alim)

Kemudian dua tersangka lain KRW dan IW diamankan pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 23.15 WIB.

Baca Juga: Instagram Hapus Aplikasi Boomerang dan Hyperlapse dari App Store dan Google Play

"Dua pelaku kita amankan di tepi jalan kampung tepatnya Klodran, Colomadu. Mereka iuran untuk membeli sabu untuk dikonsumsi," katanya.

Mereka dikenai pasal Pasal 114 (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X