HARIAN MERAPI - Satnarkoba Polres Sleman memusnahkan 9,944 kilogram, narkotika jenis sabu hasil sitaan dari perkara Juli 2022 lalu.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari hasil kejahatan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan di halaman Polres Sleman, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Kandang Maggot Jogja kelola sampah organik dari dapur 500 kilogram tiap hari
Hadir dalam pemusnahan itu, Dirresnarkoba Polda DIY, Wadir narkoba, Bupati Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, BNNK Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman.
Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan SIK, didampingi Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan SIK, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba di DIY, khususnya Sleman.
"Narkoba yang dimusnahkan sebanyak 9,944 kilogram. Sabu itu hasil pengungkapan kasus, di Simpang Pematang Mesuji Lampung, Kamis, 21 Juli 2022 lalu," kata Kompol Andhyka.
Baca Juga: Keris Jalak Budha berukuran pendek dan berat, ada sejak zaman Sriwijaya, bernilai karena kuno
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke alat incenerator dengan suhu 400 derajat Celcius. Sedangkan untuk plastik bungkus sisa sabu dan tas, lanjut wakapolres dimusnahkan dengan cara dibakar.
Artikel Terkait
Satnarkoba Polres Sleman tangkap 2 kurir narkoba, sita 10 kg sabu, ini barang buktinya
Bentengi remaja dari penyalahgunaan narkoba, BNN gandeng tim penggerak PKK
Bareskrim Polri tangkap Kasat Resnarkoba Karawang karena terlibat peredaran narkoba, ini kronologinya
BNN DIY tangkap kurir sabu, bisnis narkoba ternyata dikendalikan napi di dalam lapas, begini modusnya
Eks Kapolres Bandara Soetta dipecat dari Polri, karena tak profesional dan terima uang hasil sitaan narkoba