Baca Juga: Tiga anggota Kopassus dapat penghargaan dari Kapolres Sukoharjo, karena tangkap jaringan narkoba
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.*