Ditemukan 12 paket, pengedar sabu ditangkap di rumah kos Ngabeyan Sukoharjo

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 10:41 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti dan pengedar sabu YM.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti dan pengedar sabu YM. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

 



HARIAN MERAPI - Satu pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Polres Sukoharjo. YM (46) diamankan beserta barang bukti 12 paket sabu dengan total 5,41 gram di dalam kamar rumah kos di Desa Ngabeyan Kecamatan Kartasura.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (10/10) mengatakan, kronologis kejadian bermula setelah petugas menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat  bahwa ada seorang laki-laki berdomisili di rumah kos di Jalan Blateran Desa Ngabeyan Kecamatan Kartasura sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Polres Sukoharjo kemudian menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga: Pisang mas bisa dijadikan aneka olahan makanan, bantu netralkan radikal bebas di tubuh

Penyelidikan dilakukan pada Selasa (4/10) sekitar pukul 14.30 WIB Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu diketahui bernama Y tinggal di kamar sebuah rumah kos di Jalan Blateran Desa Ngabeyan Kecamatan Kartasura. Dari informasi tersebut kemudian petugas bergerak menuju alamat yang didapat.

Sesampainya ditempat kejadian kemudian petugas mendapati seseorang yang bernama YM. Petugas kemudian menginterogasi dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket didalam saku sebelah kiri jaket yang dikenakan YM.

Dalam pemeriksaan diketahui YM mengaku paket sabu didapat dari S napi Lapas Sragen. Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pelatih U-17 Malaysia sebut Indonesia tim bagus, namun belum bernasib baik

Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku YM yakni, satu buah bungkus bekas rokok yang didalamnya terhadap 10 plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu, satu potong sedotan warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip tembus pandang, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah gunting warna merah muda, satu buah jaket warna biru, dua pack plastik klip tembus pandang, satu buah handphone, satu buah ATM dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron Nopol AD 2646 FA.

"Total narkotika yang diamankan dari tersangka YM sebanyak 5,41 gram sabu," ujarnya.

Modus operandi pelaku YM mendapat narkotika jenis sabu dari S. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kepada konsumen. YM berperan mengantar barang sesuai perintah S dan meletakan paket sabu sesuai tempat yang telah ditentukan.

Pelaku YM dijerat Pasal 114 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar dan Pasal 112 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar.

Baca Juga: Ramalan zodiak Capricorn sepekan 9 - 15 Oktober 2022, harus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan rumah

Kapolres melanjutkan, sebelum dilakukan penangkapan sesuai keterangan pelaku diketahui bahwa total ada 15 paket sabu. Sebanyak tiga paket sabu lainnya dengan rincian, dua paket sabu sudah dijual kepada orang lain dan satu paket sabu digunakan YM sendiri. Sehingga masih ada sisa 12 paket sabu diamankan petugas dari YM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X