Sidang gugatan praperadilan pemilik Palms Karaoke, Polda DIY serahkan 115 berkas kepada hakim

- Selasa, 24 Januari 2023 | 17:27 WIB
Situasi sidang praperadilan di PN Sleman  (Foto : Samento Sihono)
Situasi sidang praperadilan di PN Sleman (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri (PN) Sleman, kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan SW, pemilik Palms Karaoke. Agenda sidang yakni pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon, Selasa (24/1/2023).

sidang dipimpin Hakim Adhi Satrija Nugroho SH, Polda DIY menyerahkan 115 berkas bukti kepada hakim. Bukti itu merupakan berkas-berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH menjelaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan dalam sidang gugatan praperadilan ini. Sementara pemohon menyerahkan sebanyak 25 berkas yang dijadikan bukti.

Baca Juga: Pengalaman horor Ngadiman dan Gombloh mencari ikan di malam bulan purnama malah ketemu siluman anjing

Seluruh bukti akan diungkap di depan hakim guna menunjukkan jika Polda DIY tak salah dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap SW. Sebelumnya PT AS Industri Asirindo melaporkan palm cafe melanggar hak cipta.

"Bahwa kita melakukan upaya proses penyidikan ini tidak ada yang kurang, kita maksimalkan semua. Kita proses sesuai dengan hukum acara, kita lengkapi semua," beber Heru usai persidangan di PN Sleman, Selasa (24/1).

Ia membantah jika proses hukum terhadap kasus ini di tingkat penyidikan lambat. Menurutnya hingga saat ini kasus tersebut terus berjalan dengan tahapan pemeriksaan dan penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Almarhum Dubes RI untuk Italia, Muhammad Prakosa dimakamkan di Bantul, ini sosoknya di mata keluarganya

Ia menampik kalau penanganan kasus ini lamban, alasannya kesibukan di kantor, apalagi krimsus. Memeriksa saksi ahli ini kan tidak setiap saat bisa dilakukan dan harus menyesuaikan. Berbeda dengan memeriksa tersangka.

"Kalau periksa tersangka, bisa kita panggil sewaktu-waktu," tandasnya.

lanjut Heru, yang membuat kasus ini tidak bisa cepat yakni adanya faktor mediasi kedua belah pihak. Dalam mediasi tentunya juga harus menyesuaikan, termasuk mencari waktu yang sesuai dengan mediator.

Baca Juga: Marsma TNI Dedy Susanto, resmi menjabat sebagai Komandan Lanud Adisutjipto

"Hingga saat ini kami terus mengupayakan untuk menyampaikan semua tahapan-tahapan dengan disertai bukti-bukti bahwa proses ini kami lakukan semua. Kami berupaya sesempurna mungkin," katanya.

sidang akan dilanjutkan Rabu (25/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon. Kuasa hukum SW, Christina Wulandari SH saat dimintai keterangan tak memberikan banyak komentarnya.

"Besok ya saya akan memberikan pernyataannya besok," ucapnya singkat.

Halaman:

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X