Palms Karaoke mengajukan gugatan praperadilan Polda DIY, ternyata ini kasusnya

- Jumat, 20 Januari 2023 | 14:43 WIB
Suasana sidang gugatan praperadilan Palms Karaoke ke Polda DIY. (Dok Pengadilan Negeri Sleman)
Suasana sidang gugatan praperadilan Palms Karaoke ke Polda DIY. (Dok Pengadilan Negeri Sleman)

HARIAN MERAPI - Jadi tersangka pelanggaran hak cipta, Palms karaoke praperadilankan Polda DIY.

Sidang praperadilan terkait kasus pelanggaran hak cipta Palms Karaoke digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (20/1/2023) dengan agenda mendengarkan jawaban.

Palms Karaoke melakukan praperadilan Polda DIY atas pelaporan PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) atas kasus dugaan tindak pidana dalam menggunakan karya rekaman milik produser rekaman tanpa izin.

Baca Juga: Innalillahi, Muhammad Prakosa Dubes RI untuk Italia meninggal dunia, ini tanggapan Wakil Bupati Bantul

Hal itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Pemilik Palms Karaoke SW mempraperadilankan kuasa hukum karya rekaman produser karena tak terima telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus itu.

Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH mengatakan Asirindo sebagai penerima kuasa karya rekaman para produser telah melakukan laporan polisi tanggal 19 Novermber 2019 LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT dengan tergugat Palms Karaoke atas dugaan tindak pidana dalam menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin.

Itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Ini baru maknyuss! Angkat potensi durian lokal, Pemdes Prumben Gebang Purworejo gelar Prumben Mbelah Duren

"Apabila Hak Eksklusif itu dilanggar maka ada konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta," kata dia.

Dalam prosesnya, kasus ini memang pernah ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Namun karena ada putusan pra peradilan yang memerintahkan kasus kembali dibuka maka Polda DIY akhirnya membuka kembali dan kemudian pihaknya melanjutkan proses penyelidikan hingga akhirnya ada penetapan tersangka.

Jika kemudian tersangka melakukan upaya hukum maka pihaknya menanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Satreskrim Polres Karanganyar bekuk maling motor lintas daerah yang menyasar sekolah

Halaman:

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X