Karena praperadilan merupakan hak dari tersangka. Dan secara normatif sudah Polda jawab dan sampaikan kepada majelis hakim.
"Semua tahapan-tahapannya penyelidikan sebelum dan sesudah pra peradilan semuanya sudah disampaikan ke hakim. Dan nanti tinggal menunggu penilaian hakim seperti apa," katanya.
Menurutnya upaya pra peradilan dari tersangka itu sah saja. Karena secara normatif itu hak tersangka.
Dan pihaknya juga akan menyikapi sesuai KUHP sehingga menunggu penilaian hakim terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Israel didesak serius atasi isu Palestina, begini sikap Arab Saudi
"Ya mungkin tersangka merasa kasus pernah SP3 kok dibuka lagi. Jadi terus praperadilan Polda DIY," jelasnya.
Kasus ini sudah lebih dari 3 tahun sampai hari ini belum juga selesai.
Padahal jelas dikatakan dalam putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 15 November 2021 5/Pid.Pra/2021/PN Sleman yang di mana kasus sempat di-SP3.
Hingga akhirnya hakim memenangkan pelapor yaitu Asirindo dalam putusannya.
Baca Juga: Dua pemburu biawak hilang terseret arus Sungai Citanduy Banjar, begini pencarian Tim SAR
Putusan hakim menyebutkan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah.
Hakim juga memerintahkan termohon (Polda) DIY untuk melanjutkan penyidikan perkara dan segera melimpahkan ke Kejaksaan yang berwenang.
Sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku dan membebankan biaya perkara ini kepada termohon sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Dia menilai, upaya pihak Palms Karaoke melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman karena menganggap kasus ini bukanlah ranah pidana melainkan ada di Pengadilan Niaga adalah salah.