Penetapan tersangka sah, praperadilan terhadap Kapolres Sleman ditolak hakim

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Hakim saat membacakan putusan praperadilan di PN Sleman. (Foto: Dok Kuasa Termohon )
Hakim saat membacakan putusan praperadilan di PN Sleman. (Foto: Dok Kuasa Termohon )

HARIANMERAPI.COM - Permohonan praperadilan yang dilakukan pemohon R terhadap termohon Kapolres Sleman digelar di Pengadilan Sleman (PN) Sleman, Selasa (9/8/2022) ditolak.

Perbuatan termohon dalam menetapkan tersangka sah sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengapresiasikan hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar kuasa hukum termohon Pembina Heru Nurcahya SH MH didampingi Pembina V Haryo Danendro SH MH usai persidangan.

Baca Juga: Praperadilan orangtua tersangka terhadap Kapolsek Umbulharjo ditolak

Dengan ditolaknya permohonan pemohon, segala tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penetapan tersangka telah mendasari pada alat bukti yang cukup berupa saksi, surat dan petunjuk.

Sementara dalil atau pertimbangan pemohon tidak mampu mematahkan alasan dan pertimbangan serta tindakan termohon dalam kegiatan penyidikan.

Baca Juga: Penyelidikan bukan objek praperadilan, hakim tolak permohonan seorang advokat

Dengan alasan tersebut di atas, hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Seperti diketahui, pemohon sebelumnya diduga terlibat perkara penipuan dan penggelapan uang.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dilaporkan ke Polres Sleman dan ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Puluhan personel Polri langgar kode etik, mulai Tamtama hingga Perwira Tinggi

Karena tak terima dengan adanya penetapan tersangka selanjutnya mengajukan praperadilan ke PN Sleman.

Namun permohonan praperadilan ditolak setelah hakim menyatakan tak ada pelanggaran dalam penetapan tersangka dan perbuatan termohon sah sesuai hukum.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X