HARIANMERAPI.COM - Permohonan praperadilan yang dilakukan pemohon R terhadap termohon Kapolres Sleman digelar di Pengadilan Sleman (PN) Sleman, Selasa (9/8/2022) ditolak.
Perbuatan termohon dalam menetapkan tersangka sah sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mengapresiasikan hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar kuasa hukum termohon Pembina Heru Nurcahya SH MH didampingi Pembina V Haryo Danendro SH MH usai persidangan.
Baca Juga: Praperadilan orangtua tersangka terhadap Kapolsek Umbulharjo ditolak
Dengan ditolaknya permohonan pemohon, segala tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penetapan tersangka telah mendasari pada alat bukti yang cukup berupa saksi, surat dan petunjuk.
Sementara dalil atau pertimbangan pemohon tidak mampu mematahkan alasan dan pertimbangan serta tindakan termohon dalam kegiatan penyidikan.
Baca Juga: Penyelidikan bukan objek praperadilan, hakim tolak permohonan seorang advokat
Dengan alasan tersebut di atas, hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Seperti diketahui, pemohon sebelumnya diduga terlibat perkara penipuan dan penggelapan uang.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dilaporkan ke Polres Sleman dan ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Puluhan personel Polri langgar kode etik, mulai Tamtama hingga Perwira Tinggi
Karena tak terima dengan adanya penetapan tersangka selanjutnya mengajukan praperadilan ke PN Sleman.
Namun permohonan praperadilan ditolak setelah hakim menyatakan tak ada pelanggaran dalam penetapan tersangka dan perbuatan termohon sah sesuai hukum.*