BANDUNG,harianmerapi.com-Staf kantor pinjaman online yang digrebek di Sleman oleh Polda Jawa Barat mengajukan praperadilan menggugat status tersangka. Polda Jawa Barat pun siap menghadapinya.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman. Dia mengatakan praperadilan memang sudah diatur dalam KUHAP dan merupakan hak hukum bagi para tersangka sehingga tak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan tersebut.
"Kami akan menghadapinya sesuai SOP dan kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas," kata Arief di Bandung, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Bagi Korban Pinjaman Online, Begini Cara Ajukan Pengaduan Hingga Mendapatkan Pendampingan Hukum
Meski begitu, ia memastikan penetapan tersangka yang dilakukan itu telah berdasarkan standar yang berlaku. Karena penyidik, menurutnya, menetapkan tersangka sesuai dengan bukti yang didapat.
"Tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," kata dia. Adapun tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan, yakni tersangka berinisial AZ. Dalam rilisnya, Polda Jawa Barat menyebut bahwa AZ merupakan HRD dari perusahaan pinjol tersebut.
Pengajuan gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Bandung dengan Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar.
Sejauh ini diketahui baru seorang tersangka berinisial AZ tersebut yang mengajukan praperadilan, sedangkan tujuh tersangka lainnya tidak mengajukan atau belum.*