BANTUL, harianmerapi.com -Sidang permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Leohardy Fanani terhadap termohon Kasat Reskrim Polres Bantul akhirnya ditolak hakim Gatot Raharjo SH dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (3/1/2022) petang.
Sebelum pembacaan putusan, pada pagi hari kedua belah pihak yakni pemohon diwakili kuasa hukum Dadang Danie P SH dan kuasa hukum termohon Pembina Heru Nurcahya SH MH dkk diberi kesempatan memberikan kesimpulan kepada hakim pemeriksa.
"Menimbang, bahwa tindakan penetapan tersangka oleh termohon penyidik Satreskrim Polres Bantul telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Memutuskan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim Gatot Raharjo SH dalam amar putusannya.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Tinggi, Presiden Perintahkan Mendag Jamin Stabilitas Harga
Atas putusan tersebut, kuasa hukum termohon Pembina Heru Nurcahya SH MH mengapresiasi putusan hakim.
Terkait tiga sprindik pada dasarnya sama, hanya saja dalam penomoran menyesuaikan administrasi penomoran di kejaksaan dan kepolisian bersamaan dengan pengiriman SPDP.
"Untuk itu tidak ada istilah pencabutan sprindik karena sprindik sebelumnya adalah sebagai dasar sprindik selanjutnya dimana sprindik awal sudah dijadikan dasar penyidikan sebelumnya," tegas Heru.
Baca Juga: Viral Kado Ulang Tahun Mobil Rubicon, Alphard dan HRV di Pati, Orang Tua Pemberi Hadiah Minta Maaf
Sementara kuasa hukum pemohon, Dadang Danie P SH menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. Namun pihaknya tetap menghormati putusan yang diambil hakim.
Artikel Terkait
Cerita Misteri Mahasiswa yang Telat Lulus Diperlihatkan Penampakan Perdebatan Sidang Senat Menjelang Subuh
PAW Terlantik Dwi Indah Widowati Sempat Tes Mic di Depan Sidang Paripurna DPRD Salatiga
Ketua DPRD Salatiga, Jawa Tengah Jadi Bahan ‘Ledekan’ saat Sidang Paripurna. Ini Sebabnya
Sidang Gaga Muhammad Ungkap Kejadian Kecelakaan dengan laura Anna, Hakim: Hah, Jangan Iya-iya Aja Kamu
Video Sidang Gaga Muhammad Viral, Warganet Puji Hakim Bantah Gaga Soal Tak Mampu Bayar Ganti Rugi Kecelakaan