Puluhan personel Polri langgar kode etik, mulai Tamtama hingga Perwira Tinggi

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 22:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, harianmerapi.com - Puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, meningkat dari jumlah dugaan yang sebelumnya, yakni sebanyak 25 personel Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowomenyatakan, sebelumnya ada 25 personel yang diperiksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Jumlah itu pun masih dapat bertambah.

"Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Kapolri kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo terancam hukuman mati

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya.

“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.

Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.

“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Agung.

Baca Juga: Kasus penambakan Brigadir J, tiga perwira tinggi Polri ditahan di Mako Brimob

Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.

“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.

Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, Kapolri : Tidak ada tembak-menembak

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X