Puluhan personel Polri langgar kode etik, mulai Tamtama hingga Perwira Tinggi

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 22:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X