HARIAN MERAPI - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang digugat Praperadilan oleh Savitri Kartika Dewi (57) warga Gombel Permai VI, RT.005 RW.007 Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
Permohonan gugatan Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, setelah adanya penetapan status Savitri Kartika Dewi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, terkait kasus sengketa tanah di Kelurahan Ngesrep, Banyumanik, Semarang.
Tim Kuasa Hukum dari Advokat dan Konsultan Hukum pada H&J Law Firm Yogyakarta, Dr Johan Erwin Isharyanto SH MH, Endang Wihdatiningtyas SH dan Heri Joko Setyo SE SH MM MH mengatakan, penetapan Savitri Kartika Dewi sebagai tersangka dalam kasus ini adalah tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.
Baca Juga: Warga PSHT meninggal dunia saat latihan pernapasan, sebelum berangkat pandangan matanya kosong
Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, serta merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Selain itu, berkaitkan dengan diri pelapor, sebenarnya tidak memiliki legal standing untuk melaporkan secara pidana, serta melanggar asas hukum praduga rechmatig karena Savitri memiliki SHM yang sah. Juga masih ada upaya hukum perdata (ultimum remedium).
"Permohonan gugatan Praperadilan ke PN Semarang sudah kami ajukan, tinggal menunggu jadwal persidangan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Johan melalui anggotanya, Endang dan Heri Joko Setyo, Rabu (7/12/2022).
Savitri Kartika Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Surat Penetapan Peralihan Status Nomor: SP.Tap/78/X/2022/Reskrim, tertanggal 20 Oktober 2022. Kasus itu bermula dari adanya laporan Anastasia Priastutirini, warga Jalan Gurami Raya Kelurahan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Laporan didahului pengiriman surat somasi kepada Savitri dengan duduk permasalahan adanya tumpang tindih atas tanah milik Anastasia Priastutirini dengan SHM No. 4421 dan SHM No. 2695 di Kelurahan Ngesrep, masing-masing luasan kurang lebih 5.392 meter persegi.
Sedang Savitri adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 5.710 meter per segi yang beralamat di Jrobang RT.04 RW.VIII Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
Hal itu dibuktikan dengan buku kepemilikan tanah SHM No.05692 yang diterbitkan Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.
Menurutnya, sudah ada upaya mediasi penyelesaian sengketa tanah tersebut di BPN Kota Semarang, namun belum ada titik temu.
Upaya mediasi ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah pada Oktober 2021 yang menyatakan sertifikat tanah milik Savitri Kartika Dewi adalah sudah benar dan sah.
Artikel Terkait
MAKI Ajukan Praperadilan, Minta Mendag Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng
Sidang Praperadilan Mardani Maming ditunda, ini alasan KPK tidak hadir...
Penyelidikan bukan objek praperadilan, hakim tolak permohonan seorang advokat
Praperadilan orangtua tersangka terhadap Kapolsek Umbulharjo ditolak
Penetapan tersangka sah, praperadilan terhadap Kapolres Sleman ditolak hakim
Satu terduga pelaku pembunuhan MO, berencana ajukan praperadilan