Demo buruh anarkis, lima mahasiswa di kota Semarang dituntut 3 bulan penjara

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu.  (ANTARA/I.C. Senjaya)
Lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

HARIAN MERAPI - Lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 dituntut hukuman 3 bulan penjara.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 261 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana selama 3 bulan penjara, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang Supinto Priyono dalam sidang di PN Semarang, Rabu (1/10/2025).

Seperti dilansir Antara, kelima terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Meski demikian, para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah mengganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan dalam aksi Hari Buruh itu.

Baca Juga: Info penting bagi kaum pria, RSCM hadirkan pelatihan tata laksana untuk antisipasi pembesaran prostat

Penuntut umum menyebut perbuatan para terdakwa bermula dari aksi demo Hari Buruh yang diikuti sejumlah organisasi pekerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada 1 Mei 2025.

Saat berlangsungnya aksi tersebut, datang sekelompok orang berpakaian serba hitam masuk ke barisan kelompok buruh yang menggelar aksi demo, termasuk di dalamnya kelima terdakwa.

Saat terjadi kerusuhan, kelima terdakwa dinilai melakukan perbuatan, seperti melempari polisi yang berjaga dengan botol minuman, batu, besi, serta merusak pagar taman yang berada di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Para terdakwa juga tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis.

Akibat perbuatan para terdakwa, terdapat kerugian materiil berupa kerusakan sarana umum dengan nilai sebesar Rp74 juta serta tiga anggota polisi yang terluka akibat lembaran berbagai benda itu oleh terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X