Buron Sejak 2018, Terpidana Penggelapan Diamankan Kejari Semarang

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 14:30 WIB
Terpidana kasus penggelapan diamankan oleh tim kejaksaan di Semarang, Jumat (19/9/2025), untuk selanjutnya menjalani hukuman di Lapas Perempuan Semarang.  (ANTARA/HO-Kejari Semarang)
Terpidana kasus penggelapan diamankan oleh tim kejaksaan di Semarang, Jumat (19/9/2025), untuk selanjutnya menjalani hukuman di Lapas Perempuan Semarang. (ANTARA/HO-Kejari Semarang)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengamankan terpidana kasus penggelapan bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani yang masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Sabtu, kasus pidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2018.

"Diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (19/9) malam," katanya dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Boyolali Ditahan di Kedungpane Semarang, Ini Kasusnya

Saat diamankan, terpidana Elisabeth bersikap kooperatif untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, terpidana kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang.

Ia menjelaskan Elisabeth Riski Dwi Pantiani diadili dalam kasus penggelapan uang senilai Rp292 juta di PT Eka Prima Graha.

Baca Juga: LPSK Turut Investigasi Kematian Mahasiswa Unnes Saat Demo di Semarang

Selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, terpidana dilakukan penahanan kota.

PN Semarang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X