Kejari Boyolali Tetapkan Mantan Kades Wonoharjo Sebagai Tersangka dalam Kasus PTSL

photo author
Redaksi Merapi, Harian Merapi
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:17 WIB
Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto didampingi Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho dan Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan saat rilis kasus PTSL.  (Mulyawan)
Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto didampingi Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho dan Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan saat rilis kasus PTSL. (Mulyawan)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan G (47), mantan Kepala Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan biaya tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penetapan tersangka kasus PTLS dilakukan pada Rabu (27/8/2025) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho mengatakan, G yang kini berprofesi sebagai wiraswasta pernah menjabat sebagai Kepala Desa Wonoharjo periode 2013–2019.

Baca Juga: Platform digital diminta siapkan fitur ramah anak, seperti apa aplikasinya, ini penegasan Meutya Hafid

“Diduga ia melakukan praktik pungutan biaya dalam pengurusan sertifikat tanah PTSL pada tahun 2018,” katanya, kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Saat itu, kata Fendi Nugroho, G mengajukan program PTSL untuk tanah kas desa, namun kemudian warga juga mengajukan tanah berstatus turun-temurun (OO) melalui sekretaris desa, almarhum Tardi.

“Dari proses itu terkumpul 120 bidang tanah yang diajukan ke BPN Boyolali, terdiri atas 45 bidang tanah milik warga dan 75 bidang tanah kas desa,” ujar dia.

Lanjut Fendi, setelah sertifikat terbit dan dibagikan di Balai Desa Wonoharjo, warga sepakat memberikan imbalan Rp2,5 juta per sertifikat.

Baca Juga: Jangan libatkan anak dalam aksi politik, ini pesan KPAI

Dari total Rp112,5 juta yang terkumpul, sekitar Rp80 juta akhirnya diserahkan kepada G.

“Dana tersebut disebut digunakan untuk mengganti biaya operasional awal, seperti pembelian patok, materai, hingga konsumsi petugas pengukur,” jelas Fendi.

Fendi Nugroho, menyebut perbuatan G disangka melanggar Primair Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau Subsidiair Pasal 12A ayat (2) UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Lebih dari 150 Guru Ikuti Jelajah Edukasi Dasar di Sekolah Eksperimental Mangunan, Angkat Tema Guru Membumi dan Menyuburkan

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, G langsung ditahan untuk 20 hari, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri,” pungkasnya. (Mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Muscab PKB Pati kirim tujuh nama ke DPP

Jumat, 17 April 2026 | 13:01 WIB
X