Platform digital diminta siapkan fitur ramah anak, seperti apa aplikasinya, ini penegasan Meutya Hafid

photo author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sambutan pada pembukaan Komdigi Karnaval 2025 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (14/8/2025), dalam rangkaian acara perayaan HUT RI.  (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sambutan pada pembukaan Komdigi Karnaval 2025 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (14/8/2025), dalam rangkaian acara perayaan HUT RI. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)



HARIAN MERAPI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi waktu kepada platform digital untuk menyiapkan fitur ramah anak. Seperti apa aplikasinya, masih belum jelas.


Fitur ramah anak ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

"Kami menyadari bahwa mereka (platform) memerlukan waktu untuk mempersiapkan secara teknologi untuk mendeteksi penggunanya, apakah ini betul sudah dewasa atau masih anak-anak," kata Meutya saat ditemui di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan pada Selasa.

Baca Juga: Pemkot dan PN Magelang Tandatangani Adendum MoU Layanan Publik

Selama masa sosialisasi ini, Kemkomdigi menerapkan sanksi yang masih berupa teguran, pemanggilan, dan pembenahan kepada platform yang terindikasi melanggar PP Tunas.

"Nanti ketika waktunya dirasa cukup, dan ini juga nanti kami mendengarkan masukan dari stakeholder, maka baru ada penerapan sanksi-sanksi yang lebih tegas lagi kepada para pelaku," ujar dia.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan, Kemkomdigi menjalin kerja sama lintas kementerian untuk mengimplementasikan PP Tunas bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Dalam penerapannya, pemerintah akan menyiapkan kegiatan alternatif untuk anak-anak guna mengurangi ketergantungan mereka dengan media sosial. Pihaknya juga akan menggalakkan penerapan PP Tunas hingga ke tingkat pemerintah provinsi serta kota/kabupaten.

Baca Juga: Bupati Temanggung temui Konjen Australia di ruang kerja, ini yang dibicarakan

"Kita juga mempersiapkan ini untuk efektif sampai ke daerah. Kita juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri agar ini juga bisa diadopsi sampai tingkat pemerintah provinsi, bahkan kabupaten," ucap Meutya.

PP Tunas merupakan regulasi yang diresmikan pada 28 Maret 2025 menjadi regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur kewajiban platform digital mengutamakan perlindungan anak di ruang digital dengan demikian anak bisa terlindungi dari konten negatif hingga risiko eksploitasi.

Aturan ini menjadi penting karena saat ini anak-anak telah menjadi pengguna aktif gawai dan internet, mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2024 ada sebanyak 39,71 persen populasi anak usia dini mengacu pada kelompok usia 0 hingga 6 tahun telah aktif menggunakan ponsel pintar.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X