Ini bedanya lembaga penyiaran dengan platform digital, simak penjelasan pakar

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 12:30 WIB
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).  (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)



HARIAN MERAPI - Ada perbedaan signifikan antara platform digital dengan lembaga penyiaran.


Menurut pakar hukum, keduanya merupakan spesies yang berbeda, sehingga tidak bisa digeneralisasi.


Pakar hukum Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa lembaga penyiaran dan platform digital merupakan dua spesies berbeda sehingga tidak mungkin menggeneralisasikan dalam sebuah definisi materi muatan regulasi yang sama.

Baca Juga: Bryan Mbeumo Resmi Jadi Pemain Anyar Manchester United

"Berdasar anatomi digitalnya, lembaga penyiaran dan platform digital adalah dua spesies yang berbeda, sehingga tidak mungkin menggeneralisasikannya dalam sebuah definisi materi muatan regulasi. Berbeda dengan lembaga penyiaran, platform digital beroperasi di luar persyaratan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers," kata Ahmad Ramli.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Untuk itu, dia menyebut apabila akan menggabungkan lembaga penyiaran dan platform digital ke dalam satu pengaturan di bawah undang-undang yang sama maka harus secara proporsionalitas membedakan mana-mana yang akan menjadi hak dan kewajiban dari kedua lembaga tersebut.

Dia pun menyebut dari sisi statusnya, platform digital tidak dapat disamakan dengan lembaga penyiaran karena memiliki karakter dan fungsi yang berbeda secara fundamental.

Baca Juga: Jumpa Thailand atau Vietnam, Jens Raven Tak Peduli Lawan Indonesia di Semifinal ASEAN U-23 Championship 2025

Dia menjelaskan lembaga penyiaran bersifat kuratif, mengelola dan mengontrol isi siaran berdasarkan prinsip jurnalistik dan etika profesi, serta bertanggung jawab atas isi kontennya.

Sedangkan, platform digital berbasis user-generated content (UGC), seperti YouTube, Instagram, TikTok juga membuka peluang bagi siapa saja menjadi kreator konten hanya dengan bermodal perangkat dan koneksi internet.

Untuk itu, dia menggarisbawahi bahwa menyamakan platform digital dengan lembaga penyiaran tidak produktif bagi industri penyiaran itu sendiri, industri pers, ataupun untuk publik yang mengkonsumsi informasi.

Dia juga mengingatkan pentingnya prinsip equal playing field dalam mengatur regulasi antara platform digital dan lembaga penyiaran.

"Regulasi berbasis prinsip equal playing field bisa mencakup hal-hal sebagai berikut. Pertama, regulasi proporsional berbasis karakteristik teknologi yang membedakan lembaga penyiaran dan platform digital," tuturnya.

Baca Juga: Iris Wullur Bantah Gosip Jadi Orang Ketiga, Ungkap Tak Segan Ambil Jalur Hukum: Ini untuk Nama Baik Saya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X