Penyiksa Empat Bocah di Andong Boyolali Ditetapkan Polres Boyolali Jadi Tersangka

photo author
Husein Effendi, Harian Merapi
- Senin, 14 Juli 2025 | 21:20 WIB
Rilis kasus penyiksaan anak-anak yang terjadi di Andong, Boyolali.  (Mulyawan)
Rilis kasus penyiksaan anak-anak yang terjadi di Andong, Boyolali. (Mulyawan)

HARIAN MERAPI - Warga desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali menemukan empat orang anak dalam kondisi mengenaskan dan mengalami kelaparan di rumah Siswono Putro (SP) yang berprofesi sebagai guru mengaji yang berada di desa setempat.

Ironisnya anak-anak itu juga tidur di luar rumah tanpa alas dan kakinya dirantai.

Keempat anak tersebut adalah MAF (11) dan adik kandungnya, VMR (6), yang berasal dari Kabupaten Batang.

Baca Juga: Namanya Dicatut Penipu, Bupati Gunungkidul Muntap, 1 Tersangka Diringkus

Kemudian ada kakak-adik kandung inisial SAW (14) dan IAR (11) dari Suruh, Kabupaten Semarang.

Keempat anak yang ditemukan pada Minggu (13/7/2025) dini hari kemarin.

Lebih parahnya lagi, empat anak tersebut saat ditemukan oleh warga setempat penuh dengan luka memar di tubuhnya.

Diduga empat anak tersebut menjadi korban penyiksaan dan tidak diberi makan.

Baca Juga: Operasi Patuh Progo 2025, Kapolda DIY Soroti Kenaikan Angka Kecelakaan

Informasi yang dihimpun dari Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Muksin mengatakan keempat bocah yang berusia 6-14 tahun itu ditemukan warga bermula dari anak berinisial MAF (11) berhasil keluar dari rumah tersebut.

Dia keluar untuk mencari makan karena tak tega melihat adiknya kelaparan dan diberi hukuman dirantai kakinya.

Dia lalu mengambil kotak amal di sebuah masjid di Desa Kacangan dan ketahuan warga.

Baca Juga: Raih Penghargaan Global Private Banker, BRI buktikan sebagai bank dengan layanan wealth management yang kompetitif di Indonesia

Selanjutnya, ia ditanya alamat rumah dan datanglah ke salah satu rumah di Desa Mojo, Andong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X