HARIAN MERAPI - Polisi resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial NN di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi viral setelah foto kondisi memprihatinkan NN tersebar melalui akun Facebook bernama Lider Giawa pada 26 Januari 2025.
NN diduga mengalami penyiksaan dari keluarganya sendiri selama bertahun-tahun. Menanggapi hal ini, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengonfirmasi bahwa tante korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan visum dari tim medis. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setelah pemeriksaan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial D. Hal ini berdasarkan hasil visum luar yang sesuai dengan keterangan korban," ujar AKBP Ferry kepada media.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kabar beredar bahwa korban juga mengalami penyiksaan dari kakek, nenek, dan pamannya. Ketiga orang tersebut telah diperiksa sebagai terlapor.
Baca Juga: Warga Pakem Penyandang Tuna Grahita Jadi Korban Penipuan, Janji Dinikahi, Ini Kerugiannya
"Sejauh ini sudah ada delapan orang yang diperiksa, termasuk tiga terlapor dan lima saksi, salah satunya kepala desa setempat," tambahnya.
Kondisi Korban Saat Ditemukan
NN ditemukan warga dalam kondisi yang sangat mengenaskan di belakang rumahnya, dekat kandang ternak.
Baca Juga: Terpeleset di Telaga Tanjung Semanu Gunungkidul, Seorang Pemancing Tewas Tenggelam
Tubuhnya mengalami kelainan fisik dengan tulang kaki yang bengkok dan luka lebam di sekujur tubuhnya, diduga akibat kekerasan yang telah berlangsung lama.