HARIAN MERAPI - Unit Reskim Polsek Gamping meringkus pria berinisial ED (29) warga Godean Sleman. Alasannya, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 22 orang anak di bawah umur.
"Pelaku ini mempunyai penyimpangan seksual. Korbannya adalah laki-laki semua," kata Kapolsek Gamping AKP AKP Sandro Dwi Rahadian, kepada wartawan, Rabu (9/10).
Diceritakan, aksi pencabul sesama jenis terhadap anak (homoseksual), diketahui Selasa (24/9), sekira Pukul 01:00 WIB. Aksi bejat pelaku yang juga merupakan pengajar seni di salah satu TK, dilakukan di rumahnya.
Baca Juga: Tabrak lari 2 motor, mobil Ayla hancur diamuk massa, begini kondisinya
Awalnya orang tua salah satu korban mengetahui perbuatan tersebut dari saksi. Awalnya orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut dalam video, setelah dicek ternyata memang benar merupakan anak kandungnya.
"Saat melakukan aksinya, pelaku ini merekam dan menyimpan di komputer miliknya. Korbannya, pelajar SMP sampai SMA," katanya.
Akibat peristiwa itu, pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir ini korban mengalami perubahan sikap perilaku. Bahkan setiap pulang sekolah, korban sering tidak langsung pulang melainkan main ke rumah pelaku.
Selain itu, korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar. Korban juga setiap hari sering membawa beras dan makanan dari rumah korban untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku.
Baca Juga: Mimpi Maarten Paes Bisa Main di Piala Dunia 2026
"Setelah kami mendapat laporan korban, kita amankan pelaku berikut barang bukti di rumahnya," katanya.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk jangka waktu perbuatan yang dilakukan pelaku. "Terhadap korban, pelaku melakukan bujuk rayu sehingga korban diajak melampiaskan seksualnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun.*