Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Tembaga Asal Cepogo Boyolali Akhirnya Divonis Seumur Hidup

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 18:45 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto.  (Mulyawan)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto. (Mulyawan)

HARIAN MERAPI - Pelaku pembunuhan Bayu Handono bos tembaga asal Cepogo, Kbupaten Boyolali oleh teman kencannya Irwan alias Ibra divonis hukuman seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan kasus pembunuhan tersebut terjadi pada awal Mei 2024 lalu. Kasus tersebut sempat sampai kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Ibra dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada 21 November 2024.

Baca Juga: Inilah 7 tersangka dalam kasus mafia tahan dengan korban Mbah Tupon

“Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boyolali yang menangani perkara tersebut menyatakan upaya hukum banding karena putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU yaitu pidana hukuman mati,” ujar Yogi panggilan akrabnya, Jumat (20/6/2025).

Dikatakan lebih lanjut, JPU Kejari Boyolali melaksanakan upaya hukum banding karena putusan yang dijatuhkan kepada Irwan selaku pembunuh bos tembaga dinilai lebih rendah dari tuntutan yaitu hukuman mati. Kasus kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kemudian, pada Kamis (16/1/2025), Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan putusan banding yang menyatakan menguatkan putusan PN Boyolali kepada terdakwa Irwan yaitu pidana seumur hidup.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Boyolali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Siapkan doorprize 2 sepeda motor, Tour de Merapi akan digelar 27 Juli 2025

"MA dengan Nomor putusan 1098 K/PID/2025 menyatakan menolak permohonan kasasi dari JPU Kejari Boyolali,” kata Yogi.

Dengan adanya putusan tersebut, lanjut Yogi, maka putusan akhir untuk kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irwan kepada Bayu Handono yaitu pidana seumur hidup telah inkracht.

"Keputusan tersebut sudah inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Baca Juga: Lakukan pencurian di tenant pusat perbelanjaan, warga Magelang ditangkap polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Irwan tega menghabisi nyawa teman kencannya sendiri, Bayu Handono, di rumah korban wilayah Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali pada Rabu (1/5/2024) malam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X