HARIAN MERAPI - Nekat mencuri di sebuah pusat perbelanjaan di Kapanewon Sleman. Seorang pria berinisial MIR (33) warga Sawangan, Magelang, diamankan Reskrim Polsek Sleman, akhir pekan lalu.
Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun pencurian terjadi Jumat (13/6) sekira pukul 02.30 WIB.
"Terkait kejadian itu, kami berhasil mengungkapnya, saat ini telah ditahan," kata Salamun, Jumat (20/6/2025).
Dijelaskan, kejadian pencurian bermula saat korban membuka tenant di lokasi. Saat itu korban mengetahui 2 mesin Electronic Data Capture (EDC) yang sebelumnya di simpan di Laci Meja Kasir sudah tidak ada.
Baca Juga: Keberagaman dunia pendidikan DIY, Komisi D DPRD DIY: Junjung nilai keadilan bagi publik
"Total kerugian sekira Rp 2,7 juta. Tapi untuk barang curian belum sempat di jual, rencananya di jual ke tukang rosok," tambah Kapolsek Sleman, Kompol Khabibulloh.
Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Sleman guna pengusutan lebih lanjut. Mendapat laporan itu, petugas lalu mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan di lokasi.
"Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," jelasnya.
Tidak mau buruannya lepas, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Sagimin SH dibantu Polresta Sleman langsung mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Hubungan Rusia-Indonesia mesra, ini bentuk kerja sama yang saling menguntungkan
"Dari Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian di waktu dan tempat yang berlainan dan masih dilakukan pengembangan," jelasnya.
Sagimin menerangkan, dari hasil pemeriksaan pelaku dulunya merupakan tukang pijet di tempat korban. Namun setelah berhenti bekerja, datang dan masuk ke lokasi untuk mengambil mengambil barang di lokasi itu.
"Kebetulan tidak dikunci karena ada satpam di tempat itu. Pelaku mengambil alat yang disimpan di etalase. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan lokasi," pungkas Sagimin.(*)