HARIAN MERAPI - Sebanyak delapan narapidana di Lapas Kelas I Semarang menerima remisi sebagai bentuk peringatan Hari Raya Waisak.
Remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 45 hari.
Dari delapan napi penerima, enam di antaranya terlibat dalam kasus narkotika.
Sementara dua lainnya merupakan pelaku tindak pidana pencucian uang dan penipuan.
Mardi menjelaskan bahwa seluruh napi yang mendapat remisi telah menunjukkan sikap positif, aktif mengikuti berbagai pembinaan, dan tidak tercatat melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas.
“Remisi ini bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat,” kata Mardi pada Senin 12 Mei 2025.
Baca Juga: Pekerja Bangunan Asal Wonosobo Tersengat Aliran Listrik Saat Bekerja di Karangwaru Yogya
Ia juga mengajak para penerima remisi untuk menjadikan momen Waisak sebagai titik balik dalam memperbaiki kehidupan dan meningkatkan tanggung jawab pribadi.
Lebih lanjut, Mardi berharap agar para napi penganut agama Buddha yang tahun ini mendapat remisi, bisa terus menjaga perilaku baiknya agar tahun depan bisa memperoleh remisi lagi. *