Penjarah, Penghasut, Perusak Pagar Besi Polres Salatiga Jateng Saat Demo Ditangkap

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 18:30 WIB
Para tersangka di Polres Salatiga.  (Edy Susanto HM )
Para tersangka di Polres Salatiga. (Edy Susanto HM )

HARIAN MERAPI - Empat pelaku penghasutan, penjarahan dan perusakan pagar besi Polres Salatiga saat demo ricuh beberapa waktu lalu berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Pada konferensi pers di Polres Salatiga, Kamis (25/9/2025), secara pidana kasus ini masuk ke pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana yang terjadi pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sisi timur Lapangan Pancasila, Jalan Adi Sucipto Polres Salatiga.

Dari keterangan tersangka, mereka berjumlah empat orang bersama satu saksi awalnya datang ke lokasi untuk menyaksikan unjuk rasa.

Baca Juga: Ini aturan baru dari BGN, setiap koki SPPG wajib bersertifikat

Massa sempat ricuh dengan melakukan perusakan pagar Mapolres Salatiga, meski berhasil diredam aparat keamanan yang berada di lokasi.

Dalam situasi tersebut, sebagian pagar yang rusak diseret dan ditumpuk di pinggir jalan.

Kesempatan itu dimanfaatkan oleh para tersangka untuk membawa salah satu potongan pagar besi kemudian disimpan di rumah salah satu pelaku dengan rencana akan dijual.

Melalui serangkaian penyelidikan dan patroli cyber, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga berhasil menemukan bukti video di aplikasi TikTok yang memperlihatkan tiga orang mengangkut pagar besi menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga: Siklon Tropis Bualoi masih pengaruhi hujan di wilayah Indonesia pada periode 25-25 September 2025

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah, Angga Aditya Saputra (19), warga Gedangan, Tuntang, Kabupaten Semarang, Ridha Dwi Ariyanto (23), warga Gedangan, Tuntang, Kab. Semarang, Maulana Umar Said (22), warga Gedangan, Tuntang, Kabupaten Semarang.

Dan R.Z.N (16), pelajar asal Salatiga, yang penanganannya dilakukan melalui berkas perkara terpisah dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Salatiga pada 17 September 2025.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit pagar besi panjang 360 cm, 2 unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Vario) dan 1 unit handphone iPhone 11 warna hitam dan beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga: Mantan Bendum Amphuri kembali diperiksa KPK jadi saksi kasus kuota haji

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian materiil sebesar Rp. 67 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X