MAKI Ajukan Praperadilan, Minta Mendag Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng

photo author
- Selasa, 29 Maret 2022 | 11:10 WIB
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman  (Antara/Mulyana)
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Antara/Mulyana)



JAKARTA, harianmerapi.com - Langkah Menteri Perdagangan (Mendag) yang batal mengungkap kasus mafia minyak goreng berbuntut.


Atas sikap Mendag, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam gugatan tersebut MAKI memohon Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Kemendag segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.

Baca Juga: Bunga Pukul Empat Miliki Khasiat Kesehatan, Mulai Musuh Batuk Sampai Infeksi Saluran Kencing

“MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat agar memberikan putusan memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” kata Boyamin.

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut siang ini pukul 14.00 WIB. Hal ini sebagai bentuk reaksi atas ingkar janji Mendag terkait batal penetapan tersangka mafia minyak goreng.

Adapun alasan permohonan gugatan praperadilan, pertama adalah, hilang dan mahalnya harga minyak goreng di pasar diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan.

Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Baca Juga: Dua Tahun Pandemi, Apakah Masker Masih Penting, Ini Jawaban Prof Zubairi Djoerban

Sementara itu, lanjut dia, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag (pihak termohon) selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi perlindungan konsumen serta tertib niaga, mempunyai jumlah PPNS yang cukup untuk melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng di Tanah Air.

“Sejak 2017 termohon telah memiliki PPNS sebanyak 73 orang, semestinya PPNS tersebut mampu melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng,” kata Boyamin.

Alasan lainnya, telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Kenali Alopecia, Penyakit Autoimun yang Diidap dan Akibatkan Rambut Jada Pinkett-Smith Rontok

Bahkan pada hari Jumat (18/3), Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin (21/3).

Selain itu, PPNS Kemendag telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan tindak pidana berupa tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X