Pemerintah Waspadai Praktik Nakal Pedagang, Minyak Goreng Curah Dikemas dalam Kemasan Premium

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 19:35 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) melakukan kunjungan kerja di Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur, Rabu (23/3/2022).  (ANTARA/Vicki Febrianto)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) melakukan kunjungan kerja di Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur, Rabu (23/3/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

MALANG, harianmerapi.com - Pemerintah mewaspadai praktik penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan premium.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, ada potensi penyelewengan penjualan minyak goreng curah dikemas dengan kemasan premium oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan besar.

"Yang perlu diwaspadai adalah, jangan sampai nanti minyak goreng curah itu pindah ke premium," kata Moeldoko di sela-sela kunjungan kerja di Kota Malang, Rabu (23/3/2022).

Selain potensi penyelewengan minyak goreng curah dijual dengan kemasan premium, Pemerintah saat ini juga terus melakukan pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penimbunan komoditas tersebut.

Baca Juga: MotoGP Mandalika Usai, Logistik Balap Mulai Diangkut ke Luar Negeri dengan Menggunakan Lima Pesawat Kargo

Menurutnya, dalam upaya untuk meminimalkan praktik penyelewengan dan penimbunan minyak goreng jenis curah, yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000, Pemerintah akan meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pengawasan dengan ketat.

"Kami akan gerakkan Satgas Pangan untuk melakukan tindakan pengawasan di lapangan apabila terjadi (penyelewengan dan penimbunan)," katanya.

Ia menambahkan, langkah Pemerintah menghapus HET minyak goreng kemasan dan menetapkan HET hanya untuk minyak goreng curah bertujuan membentuk harga ekonomi yang ditentukan oleh pasar.

Baca Juga: PSS Sleman Pertajam Lini Depan Saat Hadapi Persela Lamongan di Liga 1 Besok

"Dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan, maka harga keekonomian ditentukan oleh pasar. Namun, Pemerintah memberikan penekanan untuk harga minyak goreng curah," jelasnya.

Dalam upaya menjaga pasokan minyak goreng, khususnya jenis curah, dia menjelaskan Pemerintah mengeluarkan kebijakan meningkatkan domestic market obligation (DMO) minyak goreng menjadi 30 persen dari total ekspor, dari yang sebelumnya sebesar 20 persen.

"Untuk perusahaan-perusahaan besar supaya menyisihkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Maksudnya, mereka harus bertanggung jawab atas ketersediaan (minyak goreng). Jadi tidak boleh hanya ekspor saja," tegasnya.

Baca Juga: Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Bareskrim Polri Hingga 40 Hari ke Depan, Ini Alasannya

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah tersebut menyebutkan HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X