MAKI Ajukan Praperadilan, Minta Mendag Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng

photo author
- Selasa, 29 Maret 2022 | 11:10 WIB
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman  (Antara/Mulyana)
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Antara/Mulyana)

“Mendag juga telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka seperti minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, dilarikan ke luar negeri. Diduga terdapat tindak pidana UU Perlindungan Konsumen,” kata Boyamin.

Baca Juga: Bima Perkasa Jalani Laga Terakhir di IBL 2022 dengan Menghadapi West Bandits Solo Hari Ini

Menurut Boyamin, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan bersiap untuk menetapkan tersangka sebagaimana pernyataan Menteri Perdagangan dalam Rapat Kerja dengan DPR RI pada Jumat (18/3) lalu dan telah dimuat sejumlah media. Namun, hingga pengajuan praperadilan aquo ini, termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka.

“Tindakan termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” ungkap Boyamin.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum) nya, MAKI memohon kepada Hakim Tunggal pemeriksa perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan penyidikan atas mekanisme dan dugaan tindak pidana di atas, secara materiil dan selanjutnya memerintahkan termohon untuk menetapkan tersangka.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X