HARIAN MERAPI - GK (18) warga Paggungharjo Sewon Bantul, satu dari dua pelaku dugaan pembunuhan terhadap MO (74) warga Golongan Jetis, Yogyakarta berencana mengajukan praperadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum GK, Hariyanto kepada wartawan di Sleman, Senin (28/11/2022). Hariyanto menilai belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya tersebut sebagai seorang tersangka.
"Status tersangka ini belum ada bukti yang cukup, menurut pandangan kami. Sehingga untuk ini kami sedang diskusi untuk mengajukan pra-peradilan, mungkin saja," jelasnya.
Baca Juga: Fakta! Tidak semua orang menggunakan tiga fitur di ponsel pintar. Apa saja?
Hariyanto menepis GK yang sebelumnya disebut-sebut sebagai eksekutor kasus cucu tega membunuh kakek ini. Menurutnya, kliennya tidak tahu soal pembunuhan yang dilakukan oleh RO (19) terhadap kakeknya.
"GK hanya ditelepon ke McD, bertemu dengan RO di dalam mobil dan dia diminta untuk mengambil tali dan tali itu akan digunakan untuk apa dia tidak tahu," tandasnya.
Setelah kejadian itu, GK sempat ke rumah sakit untuk periksa bukan MO. Sebab, menurut Hariyanto, kliennya merasa mual setelah melihat kejadian di dalam mobil. Saat itu kakeknya berada di luar rumah sakit.
Setelah diperiksa, mereka lantas berpisah. Ia mengeklaim setelah itu kliennya tidak tahu menahu bagaimana kondisi korban. Di sisi lain, Hariyanto juga membantah motif pembunuhan itu karena terjerat utang.
Baca Juga: Lonjakan harga pangan jelang akhir tahun, Pengamat : Takkan mendorong naiknya inflasi pangan
"Setelah diperiksa mereka berpisah dan selanjutnya yang terjadi seperti apa, dia tidak tahu dan motif utang piutang GK dengan si kakek tidak ada sama sekali," tandasnya.
Artikel Terkait
Sidang perdana Bharada E di PN Jakarta Selatan, dengarkan dakwaan pembunuhan berencana
6 terdakwa kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J disidang di PN Jaksel, ini majelis hakimnya
Polisi ungkap pelaku pembunuhan wanita di Becakayu alami trauma masa kecil
Polisi sebut sosok dukun sebagai saksi pembunuhan ASN Pemkot Semarang
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan digelar maraton, inilah jadwal sidang pekan keempat